970%20x%2090%20px
JADWAL SHALAT  Subuh 04:35 WIB | Dzuhur 11:47 WIB | Ashar 14:59 WIB | Maghrib 17:49 WIB | Isya 18:54 WIB

Hukum & HAM

Lili Wahid Laporkan DIpo Alam ke Mabes Polri

Lili melaporkan Dipo Alama, karena Dipo dianggap telah melanggar pasal 41 KUHAP dan memaksakan kewenangan pada orang lain.

Jumat, 21 Desember 2012 17:00 Ilyas|
Lili Wahid Laporkan DIpo Alam ke Mabes Polri
Lili Wahid
Jakarta, POL

Anggota DPR RI Lily Wahid melaporkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

"Saya datang ke Bareskrim Polri karena dia (Dipo, red) melanggar pasal 41 KUHAP dan memaksakan kewenangan pada orang lain," kata Lily sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Jumat (21/12).

Menurut Lily, Dipo tidak punya wewenang untuk mengim surat edaran kepada menteri-menteri karena tugas dia hanya memantau, mengevaluasi, menganalisa kerja kabinet, dan menyampaikan ke presiden.

"Dia tidak punya hak eksekusi, karena dia dibentuk hanya dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2010 dan tidak ada satu pasal dalam Perpres tersebut yang memberikan kewenangan kepada Dipo Alam untuk mencampuri kerja kabinet dan ini masalah serius," kata Lily.

Adik Gus Dur itu mengatakan bahwa ini masalah ketatanegaraan yang serius karena hanya dengan modal perpres tersebut seorang Seskab dapat mencampuri kinerja kabinet. Misalnya dalam kasus terutama komisi I, di mana Dipo Alam mengirim surat kepada Menteri Keuangan, padahal seharusnya Dipo tidak punya kewenangan itu.

"Isi suratnya soal optimalisasi anggaran, ini bukan soal optimalisasi anggaran, tapi soal ketatanegaraan di mana sebuah lembaga yang diketuai berdasarkan perpres bisa masuk terlalu jauh sampai memblokir anggaran dan sebagainya," kata Lily, dilaporkan Antara.

Dipo memberi edaran atas dasar perintah Presiden tentang pemerintah yang baik dan berisi, tapi dengan yang dilakukan Seskab itu bukan pemerintahan yang bersih tapi mengacak-acak pemerintahan, katanya.

Saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri Lily membawa surat-surat, di mana dalam surat tersebut dikatakan Dipo Alam mendapatkan laporan dari masyarakat

Dibaca 187 kali

Pelita Online hari ini
Tinggalkan komentar....
Hukum & HAM
Profesor Achmad Ali Meninggal

Profesor Achmad Ali Meninggal

Penggagas hukum reformatif. Dikenal idealis, kritis dan sederhana.