
Palestina mengancam akan mengadukan rezim Zionis Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas keputusan terbarunya untuk membangun ribuan unit pemukiman ilegal di wilayah yang diduduki.
"Intensifikasi aktivitas pemukiman dan semua tindakan Israel, dari pembunuhan hingga penangkapan, mendorong kami untuk mempercepat langkah kami ke Mahkamah Pidana Internasional," kata Mohammed Shetayyeh , negosiator Otorita Ramallah.
Statemen tersebut muncul menyusul pernyataan Israel bahwa pihaknya berencana membangun lebih dari 2600 unit pemukiman baru di dekat al-Quds.
Pada Rabu, sebuah LSM Israel mengatakan, pihak berwenang Tel Aviv telah memberikan lampu hijau untuk pembangunan unit pemukiman baru di Givat Hamatos, sebuah desa yang terletak di selatan al-Quds.
Israel meningkatkan kegiatan pembangunan pemukiman ilegal setelah peningkatan status Palestina sebagai negara pengamat di PBB pada sidang Majelis Umum PBB yang digelar pada tanggal 29 November.
Pada tanggal 30 November, Tel Aviv menyetujui rencana untuk membangun lebih dari 3000 unit pemukiman di Timur al-Qudsdan Tepi Barat yang diduduki dan pada tanggal 3 Desember, Israel mengumumkan bahwa untuk tahap awal pihaknya akan membangun 1600 pemukiman ilegal baru di Timur al-Quds.
(sumber: AFP, Presstv, irib)
Tinggalkan komentar....